Apakah Boleh Menikah Tanpa Seserahan? Cari Tahu Jawabannya Disini!

Apakah Boleh Menikah Tanpa Seserahan
Seserahan yang tampil begitu cantik by Agatha Jogja

Ternyata tidak sedikit orang yang mempertanyakan mengenai apakah boleh menikah tanpa seserahan? Termasuk kamu kan?

Tenang saja! Tulisan yang kami buat berikut ini akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut untuk kamu ketahui bersama.

Tentu kami berharap agar apa yang kami sampaikan ini bisa memberikan pengetahuan dan kepastian seputar hukum dari menikah tanpa seserahan.

Apakah Boleh Menikah Tanpa Seserahan
Seserahan yang tampil begitu cantik by Agatha Jogja

Apa itu Seserahan?

Secara garis besar seserahan artinya sejumlah barang yang diberikan dari pihak pengantin laki-laki kepada pihak pengantin perempuan.

Tentu kamu semua familiar dengan istilah “seserahan” benar kan? Kata yang satu ini erat kaitannya dengan prosesi pernikahan.

Kita juga bisa mengambil rujukan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan seserahan sebagai upacara penyerahan sesuatu sebagai tanda ikatan dari kedua calon pengantin.

Kata “seserahan” juga memiliki sinonim yakni “hantaran”, pasti kamu juga tidak asing dengan istilah ini, iya kan?

Masih mengambil referensi dari KBBI, antaran (asal kata dari hantaran) didefinisikan sebagai uang atau sebagian pemberian dari phak pria kepada calon mertua (dalam hal ini yang dimaksud bisa juga pihak wanita).

Perlu untuk dipahami bahwa makna dari seserahan ini adalah sebuah bukti kesanggupan dan rasa tanggung jawab dari calon mempelai pria untuk wanita pilihan yang akan dinikahinya.

Seserahan juga bisa menjadi simbol dari rasa syukur dan bahagia dari dua insan yang telah bersatu menjadi pasangan suami dan istri.

Apakah Boleh Menikah Tanpa Seserahan?

Setelah kamu mengenali definisi dari seserahan, saatnya untuk kamu juga tahu seputar hukum pernikahan tanpa seserahan.

Perlu untuk kamu pahami bersama bahwa hukum seserahan itu tidaklah wajib karena bukan termasuk ke dalam rukun dan syarat sahnya suatu pernikahan.

Jadi kamu boleh menikah tanpa seserahan dan hukumnya tetap sah selama rukun dan syarat sahnya pernikahan terpenuhi.

Untuk dipahami juga bahwa hukum dari pemberian seserahan ini adalah mubah alias boleh, artinya kamu boleh menjalankannya ataupun tidak.

Sebenarnya seserahan ini merupakan suatu budaya atau tradisi, dan di Indonesia sendiri ini merupakan suatu yang umum alias lumrah.

Pelaksanaan pemberian seserahan sebaiknya dilakukan dengan niatan yang baik, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan pihak mempelai pria.

Jadi, jika ada yang bertanya kepada kamu seputar “apakah boleh menikah tanpa seserahan” maka jawab dengan penuh kepastian “boleh, selama rukun dan syarat sahnya pernikahan terpenuhi”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like