Faktanya, banyak orang yang ingin mengetahui secara jelas mengenai seserahan pernikahan dalam pandangan Islam, termasuk kamu kan?
Nah, tulisan yang kami buat ini akan menjelaskan dengan detail mengenai hal tersebut untuk bisa kamu semua ketahui.
Semoga dengan pembahasan ini semakin banyak orang yang tahu mengenai kehadiran seserahan pernikahan dalam syariat Islam.

Apa itu Seserahan?
Pasti semua dari kamu sudah tak asing lagi dengan kata seserahan, benar kan? Kata yang satu ini erat kaitannya dengan acara pernikahan.
Seserahan bisa kita artikan sebagai sebuah pemberian dari pihak mempelai pria kepada wanita idaman yang akan dinikahinya.
Jika kita merujuk kepada KBBI, maka arti dari seserahan adalah upacara penyerahan sesuatu sebagai tanda ikatan bagi kedua calon pengantin.
Oia, seserahan juga memiliki sinonim yaitu hantaran, pastinya kamu juga familir dengan satu kata ini, bukan begitu?
Dalam KBBI juga disebutkan bahwa antaran (yang notabene adalah asal kata dari hantaran) merupakan uang atau sebagian pemberian dari pihak laki-laki kepada calon mertua (dalam hal ini maksudnya juga pihak perempuan).
Perlu untuk dipahami juga bahwa seserahan adalah perlambang dari tanggung jawab, komitmen, dan harapan bagi kedua mempelai untuk memulai kehidupan rumah tangga bersama-sama.
Seserahan juga menjadi bukti dari rasa syukur dan bahagia dari dua insan yang bersatu menjadi pasangan suami dan istri.
Baca Juga : Inilah Tarif Jasa Hias Seserahan untuk Kamu Ketahui
Seserahan Pernikahan dalam Islam
Setelah kamu tahu mengenai pengertian dari seserahan, saatnya untuk kamu juga mengerti akan pandangan Islam tentang seserahan pernikahan.
Untuk dipahami bersama bahwa seserahan pernikahan dalam Islam hukumnya adalah mubah (boleh dilakukan ataupun tidak).
Sebenarnya seserahan ini adalah budaya atau tradisi yang baik asalkan dilakukan dengan niatan yang baik, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan mempelai pria (yang memberikan seserahan).
Dalam syariat Islam, seserahan bukanlah sesuatu yang wajib karena tidak termasuk ke dalam rukun dan syarat sahnya nikah.
Namun jika seserahan itu dilakukan dengan niatan yang baik dan tidak melanggar syariat, maka akan menjadi amalan yang berpahala.
Jadi, jika ada acara pernikahan yang tidak diserta dengan upacara memberian seserahan, maka pernikahan tersebut tetap dianggap sah (selama semua rukun dan syarat sahnya nikah terpenuhi).
Baca Juga : Apakah Seserahan Itu Wajib? Inilah Jawaban Untuk Kamu Ketahui